Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat narkoba di daerah Dawarblandong, Mojokerto. 3 Tersangka berhasil diringkus. Mereka yakni Yudi Astono, Agus Wahyurianto, dan Juni Tri Wahyudin. Sedangkan barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir,
"Dari hasil penyidikan, sindikit ini merupakan jaringan internasional dari Cina. Sementara untuk pil koplo berasal dari Jakarta," sebut Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo saat merilis ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (16/8/2022).
"Rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jawa Timur, mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto. Pengirimannya sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu)," tambahnya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka disuplai oleh seorang bandar. Inisialnya S. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kasus ini masih akan terus kami dalami dan kembangkan," tandasnya.