Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Narkoba di Dawarblandong Mojokerto Masuk Jaringan Internasional

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Zain Ahmad
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap dari daerah Dawarblandong, Mojokerto.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap dari daerah Dawarblandong, Mojokerto.(Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat narkoba di daerah Dawarblandong, Mojokerto. 3 Tersangka berhasil diringkus. Mereka yakni Yudi Astono, Agus Wahyurianto, dan Juni Tri Wahyudin. Sedangkan barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir,

"Dari hasil penyidikan, sindikit ini merupakan jaringan internasional dari Cina. Sementara untuk pil koplo berasal dari Jakarta," sebut Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo saat merilis ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (16/8/2022).

"Rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jawa Timur, mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto. Pengirimannya sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu)," tambahnya.

Baca juga:
Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya.

Baca juga:
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka disuplai oleh seorang bandar. Inisialnya S. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kasus ini masih akan terus kami dalami dan kembangkan," tandasnya.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.