Pixel Codejatimnow.com

Sidang Suap Hakim Itong, Saksi Akui Sering Terima Uang dari Panitera Hamdan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Asisten PP PN Surbaya, Rasja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Asisten PP PN Surbaya, Rasja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Asisten Panitera Pengganti (PP), Rasja, mengungkap kebiasaan Hamdan, PP nonaktif pada PN Surabaya yang tersandung perkara dugaan suap hakim.

Rasja yang didapuk sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/8/2022) menyebut Hamdan kerap memberinya uang sebagai imbalan penunjukan panitera.

Rasja merupakan asisten Joko Purnomo, Panitera PN Surabaya yang juga bersaksi dalam perkara yang sama. Keterangan Rasja terkait imbalan dari Hamdan, menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Aziz.

Rasja menyebut, sebagai asisten Joko Purnomo, tak sekali ia diminta Hamdan untuk menginput namanya sebagai panitera dalam beberapa perkara. Salah satunya, terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Ya, Pak Hamdan itu yang biasanya minta. Biasanya dikasih tapi ndak mesti kadang 100 ribu, kadang 50 ribu,” ujar Rasja saat bersaksi di muka sidang.

Menanggapi keterangan saksi, JPU kemudian menunjukkan bukti yang mengungkap bahwa Rasja beberapa kali menerima uang dari terdakwa Hamdan. Nominal penerimaan mencapai jutaan rupiah.

Tak menampiknya, tenaga honorer PN Surabaya ini mengakui bahwa Hamdan memang beberapa kali menghubunginya secara pribadi. Tujuannya untuk menguruskan agar nama Hamdan disetujui sebagai PP.

Rasja sendiri memiliki kemudahan mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Joko Purnomo, yang diamanahkan kepadanya.

Baca juga:
Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

“Ya Pak Hamdan itu minta kan, ya sudah saya bantu. Minta uang bensin atau bonus itu ya atas dasar jasa pengetikan aja,” bebernya.

Merespon keterangan saksi di persidangan, Penasihat Hukum hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Mulyadi menegaskan bahwa kliennya tidak seperti apa yang didakwakan JPU KPK. Yakni menerima sejumlah uang dari seorang advokat melalui Hamdan sebagai panitera perkara PT SGP.

“Dari saksi yang dihadirkan kali ini, tidak membuktikan bahwa terdakwa Itong ini menerima suap, dan memberikan janji untuk mengurus perkara yang hakimnya adalah terdakwa (Itong),” jelas Mulyadi.

Terlebih, selama ini Itong juga membantah ada keterlibatan pengurusan penunjukkan hakim atau PP untuk perkara PT SGP.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Ajukan Banding atas Putusan Terdakwa Korupsi

"Saya rasa sudah jelas semuanya. Tidak ada sangkut pautnya dengan yang didakwakan," tambahnya.

Sebelumnya, Itong didudukkan sebagai terdakwa terkait dugaan penerimaan suap pembubaran PT SGP. Saat KPK melakukan OTT, Itong disebut menerima sejumlah uang dari seorang advokat melalui PP bernama Hamdan pada Januari 2022.

Adapun advokat yang dimaksud, yakni Hendro Kasiono, yang juga terseret kasus dugaan suap bersama Itong dan Hamdan.