Pixel Code jatimnow.com

476 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Kemerdekaan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Suasana di dalam Lapas kelas IIB Lamongan. (Foto: IG @lapaslamongan)
Suasana di dalam Lapas kelas IIB Lamongan. (Foto: IG @lapaslamongan)

Lamongan - Sebanyak 476 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapat keringanan hukuman dari remisi Kemerdekaan RI.

Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Mahrus mengungkapkan penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 312 WBP. Bahkan, seorang WBP dinyatakan langsung bebas tanpa syarat pada 17 Agustus besok.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan, dengan syarat menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik," ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Mahrus memaparkan, per 16 Agustus ini ada sebanyak 603 warga binaan di Lapas Lamongan. Rinciannya, sebanyak 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba. Dari ratusan warga binaan ini, ada sebanyak 20 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi.

Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI

"Penyebab belum memperoleh remisi ini diantaranya adalah belum menjalani 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal," pungkasnya.

Mahrus menambahkan, remisi yang diberikan telah sesuai amanat undang-undang yang tertuang di Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 dengan masing-masing 5 jenisnya.

Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.