Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Pil Logo Y, Pemuda di Kepulauan Sumenep Diringkus Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Fathor Rahman
Asmul Ahmad (21), warga Desa Sapeken, ditangkap karena mengedarkan pil logo Y.(Foto: Fathor Rahman)
Asmul Ahmad (21), warga Desa Sapeken, ditangkap karena mengedarkan pil logo Y.(Foto: Fathor Rahman)

Sumenep - Seorang pemuda asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diringkus aparat kepolisian. Dia diduga mengedarkan pil logo Y tanpa izin penjualan farmasi di daerah kepulaun tersebut. Tersangka adalah Asmul Ahmad. Pemuda 21 tahun itu ditangkap aparat Polsek Sapeken di rumahnya.

Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, polisi mengamankan 79 butir pil logo Y dari tersangka. Pil warna putih itu sedianya diedarkan secara ilegal.

"Pil logo Y kami temukan dengan dibungkus wadah rokok. Tersangka mengedarkan persediaan farmasi secara ilegal, " katanya dalam siaran pers, Rabu (17/8/2022).

Ungkap kasus bermula dari laporan adanya laki-laki bernama Ramanda Wijayanto yang menyimpan pil logo Y. Petugas kemudian mendatangi dan menggeledah rumahnya di Dusun Karang Kongo, Desa Sapeken. Hasilnya, ditemukan pil logo Y yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Setelah diinterogasi, barang itu diketahui milik Asmul Ahmad. Pil logo Y sebanyak 79 butir ternyata sisa penjualan yang dilakukan tersangka. Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.

"Dia mengedarkan tanpa memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Akhirnya kami tangkap dan diamankan ke Mapolsek Sapeken, " katanya.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Selain pil logo Y, polisi juga mengamankan handphone warna biru yang dipakai untuk mengedarkan pil. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 197 Subs pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.