Pixel Codejatimnow.com

Eks Satpol PP Surabaya Terdakwa Pemerkosaan Pemandu Lagu Dituntut 15 Bulan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Terdakwa Kurtubi, mantan Satpol PP Surabaya pemerkosa pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya, saat ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. (Foto: dok jatimnow.com).
Terdakwa Kurtubi, mantan Satpol PP Surabaya pemerkosa pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya, saat ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. (Foto: dok jatimnow.com).

Surabaya - Mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Terdakwa berusia 41 tahun itu dituntut hukuman tersebut setelah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu di dalam sebuah tempat karaoke di Kota Pahlawan.

Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya.

Sedangkan diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP.

Atas perbuatannya itu, JPU Suparlan menuntut pidana terhadap terdakwa Kurtubi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

"Benar, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata JPU Suparlan kepada wartawan di PN Surabaya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan juga menyatakan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti ada satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, dan satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," jelasnya.

Diketahui, terdakwa Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya.

Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.