Pixel Code jatimnow.com

Miris, Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Sidoarjo Tembus 92 Kasus

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Belum genap setahun, kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Sidoarjo mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bulan Januari sampai Juli tahun 2022 ini, angka kekerasan anak dan perempuan telah mencapai 92 kasus.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia.

"Jika melihat data tahun 2021 kemarin ada 142 kasus dalam setahunnya. Artinya jika dibandingkan dengan tahun ini yang masih pertengahan tahun saja sudah 92 kasus. Dapat diartikan naik tapi tidak terlalu signifikan," ujar Ainun, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, mantan Camat Prambon tersebut menjelaskan bahwa selama ini juga telah ada unit khusus dari pihaknya yakni unit UPT PPA yang secara khusus bertugas untuk menangani hal ini.

"Kita dari Dinas P3AKB juga telah mengupayakan sosialisasi ke tingkat sekolah dan kecamatan. Hal ini kami lakukan selain untuk mengedukasi, juga menekan angka tersebut," imbuhnya.

Masih dikatakan Ainun bahwa ada beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya perlakuan kekerasan tersebut dari pelaku sesuai dengan kajian bersama akademisi.

Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

"Yang pertama faktor yang paling mempengaruhi kekerasan adalah faktor ekonomi. Kedua karena adanya pengaruh konten buruk gadget. Karenanya sosialiasi yang masif itu diperlukan untuk mengedukasi terkait adanya konten yang kurang baik untuk anak-anak kita," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dari keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi diantaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, bullying dan kekerasan fisik pada anak.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan anak maupun perempuan yang ada di Sidoarjo.

Baca juga:
DPPPA Lamongan Catat 15 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Awal 2024

"Tidak ada pelaku kekerasan anak yang kita panggil, semuanya kita tangkap. Apalagi sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Oscar.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal kasus terbaru yang terjadi di Sidoarjo oleh ayah kandung yang diduga telah mencabuli anaknya sendiri, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan jadi proses berikutnya dalam penanganan dari Polres

"Kita masih proses karena masih beberapa hari yang lalu, sesegera mungkin," pungkasnya.