Surabaya - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). Sidang kali ini digelar dengan pemeriksaan saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sofyan mengatakan, saksi yang kali ini dihadirkan bernisial H. Saksi ini, lebih menguatkan kesaksian saksi sebelumnya yang juga korban sekaligus pelapor.
"Tadi saksi yang dihadirkan hanya satu orang dan menguatkan," ungkap Sofyan kepada wartawan di PN Surabaya.
Pada kesempatan yang sama, JPU Tengku Firdaus menambahkan, dalam persidangan ini, tim JPU membawa satu boks barang bukti yang disebut menguatkan dakwaan.
Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek
"Tim JPU bawa BB satu boks, ada beberapa macam item diperlihatkan ke terdakwa dan saksi. Baju, celana (contohnya)," sebutnya.
Rencananya, tiga saksi selanjutnya akan diperiksa secara marathon pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
"Tiga saksi sisanya besok dihadirkan jam 13.00 WIB sampai selesai," jelas jaksa yang akrab disapa Firdaus itu.
Sementara Mas Bechi, seusai mengikuti sidang memilih bungkam saat ditanya wartawan. Dia terlihat hanya tersenyum kecil, meski tak terlihat jelas karena memakai masker.
"Alhamdulillah sehat-sehat. Ngapunten, jangan saya nggeh (maaf, jangan saya ya)," jawab Mas Bechi sembari digiring petugas.
Sedangkan Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek menyebut menilai bahwa dua saksi yang dihadirkan dalam dua kali sidang itu seperti novel fiksi.
Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Dia juga menyebut jika kesaksian dua saksi yang merupakan korban Mas Bechi itu ceritanya tidak masuk akal.
"Banyaknya cerita secara akal sehat dijalani, misalnya bangun subuh tanggal 7 berjalan sampai tanggal 8 jam 10 malam tidak tidur dengan berbagi aktivitas. Saya kira orang biasa sulit melakukan itu. Yang kedua peristiwa yang konon katanya adanya dugaan persetubuhan di waktu hari yang sama di tempat yang sama dengan orang yang berbeda," tandasnya.