Jombang - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan pelajar SMA berusia 16 tahun. Peristiwanya di sebuah kamar hotel di Jalan Gus Dur, Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka di bawah pengaruh alkohol.
"Ya, indikasinya mabuk. Karena pada saat diamankan, kami temukan berbagai macam minuman keras yang ada di dalam kamar hotel," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada sejumlah jurnalis, Jumat (19/8/2022).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar hotel.
Baca juga:
Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi
"Yang jelas pada saat proses penyelidikan dan penyidikan itu bagian-bagian penyitaan, penggeledahan itu pasti ada," tukasnya.
Sementara itu, Else selaku koordinator OB di Hotel Central Jombang mengungkapkan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar nomor 207 yang ada di sisi Barat.
Baca juga:
Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah
"Ada banyak barang yang dibawa, DVR ada 2, terus sprei, selimut, handuk dan satu gelas yang ada di kamar hotel nomor 207," pungkasnya.