Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Trenggalek Launching Aplikasi PAS TENAN, Apa Itu?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) saat melaunching aplikasi PAS TENAN (Foto: Dinas Kominfo Trenggalek)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) saat melaunching aplikasi PAS TENAN (Foto: Dinas Kominfo Trenggalek)

Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) melauncing aplikasi "PAS TENAN" (Pelayanan Surat Keterangan BBM Penugasan Bagi Nelayan).

Adanya pembatasan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar agar subsidi lebih tepat sasaran menjadikan nelayan sulit mendapatkan bahan bakar jenis itu.

Untuk bisa mendapatkannya, nelayan harus berebut dengan kendaraan darat seperti motor dan mobil. Sedangkan untuk masuk aplikasi My Pertamina, harus menyertakan jenis kendaraan dan pelat kendaraan.

Dengan aplikasi ini, nantinya diharapkan nelayan bisa mendapatkan surat keterangan BBM penugasan yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses aplikasi My Pertamina.

Mas Ipin mengatakan pemerintah sendiri saat ini memang melakukan upaya pembatasan, karena beban subsidi BBM cukup memberatkan kemampuan viskal negara.

Subsidi yang selama ini diberikan pemerintah diharapkan tepat sasaran. Meskipun begitu nelayan tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi melalui aplikasi PAS TENAN ini.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin)Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin)

Baca juga:
1 Guru PPPK Trenggalek Tak Diperpanjang Kontraknya karena Tindakan Indispliner

"Hari ini kita melaunching aplikasi Pas Tenan. Ini adalah pemberian surat rekomendasi kepada nelayan untuk BBM penugasan bagi nelayan," ujar Mas Ipin, Senin (22/8/2022)

Nantinya, nelayan hanya bisa dilayani ketika ada surat rekomendasi dari dinas. Rekomendasi itu saat ini bisa diakses secara online melalui aplikasi PAS TENAN. Rekomendasi yang didapat ini datanya bisa di-upload di aplikasi My Pertamina.

"Di aplikasi My Pertamina sebelumnya pengakses harus menyertakan nomor kendaraan dan jenis kendaraan. Itu untuk yang di darat, tapi bagi nelayan selama ini belum ada solusi. Aplikasi ini solusinya, dengan surat itu bisa mengup-load surat rekomendasi itu untuk mendapatkan pelayanan," jelasnya.

Dengan aplikasi ini, diharapkan nelayan tetap bisa melaut untuk mencari ikan dengan normal seperti biasa. Cukup dengan aplikasi, tidak perlu harus ke kantor.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS

"Jadi cukup mengakses aplikasi itu baik secara mandiri maupun menemui para penyuluh yang ada di lapangan," tandas Mas Ipin.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Cusi Kuniawati menerangkan, nantinya proses entry data nelayan akan dilakukan oleh penyuluh. Nelayan yang menginginkan surat rekomendasi cukup datang ke penyuluh. Nanti mereka akan menerima email dan rekomendasi bisa dicetak.

"Prosesnya sekitar 3 menit, bila itu pertama. Sedangkan kalau sudah ada database-nya tinggal satu menitan," pungkasnya.