Pixel Codejatimnow.com

Diduga Selewengkan Bantuan UMKM, Oknum Perangkat Desa Banjarkemuning Dipolisikan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Jamil saat membawa berkas SPJ dan RAB tahun 2021. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Jamil saat membawa berkas SPJ dan RAB tahun 2021. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Dua oknum perangkat Desa Banjarkemuning dilaporkan polisi karena diduga selewengkan dana bantuan untuk UMKM. Mereka adalah AMN, sekretaris desa dan AA, Ketua BPD Banjarkemuning.

Keduanya dilaporkan oleh Moch Jamil, warga setempat, ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan penyelewangan anggaran dana Bantuan Keuangan (BK).

Dalam keterangannya, Jamil memaparkan dugaan tersebut bermuara dari dana BK sebesar Rp55 juta yang dianggarkan pada tahun 2021. Dana itu dianggarkan untuk para pelaku UMKM yang sudah didata sebelumnya.

"Ada 11 pelaku UMKM yang didata sebagai penerima bantuan masing-masing sebesar 5 juta. Namun sampai saat ini tidak ada satupun dari mereka yang menerima," kata Jamil, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Jamil mengaku bahwa ia telah melaporkan kedua oknum tersebut ke tiga instansi sekaligus yakni Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan Inspektorat.

"Sudah kita laporkan ke tiga instansi langsung. Soalnya kan, kata Pak Lurah, SPJ sudah keluar sejak tahun 2021 tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya," ungkapnya.

Setelah berita penyelewengan dana mencuat ke masyarakat, kabarnya Sekdes berserta ketua BPD mencoba mengklarifikasi dengan membagikan sejumlah uang kepada para UMKM yang di data. Tetapi jumlahnya tidak utuh Rp5 juta.

Baca juga:
Pengendara Motor Nyemplung di Sungai Kanal Sidoarjo Ditemukan

"Setalah kasus ini mencuat, mereka berusaha menutupi dengan membagikan anggaran kepada para penerima. Tapi, tidak sesuai dengan RAB dan SPJ yang turun. Jumlahnya variatif, ada yg dikasih Rp1,5 juta, Rp1 juta dan itu jauh dari angka Rp5 juta," bebernya.

Dirinya juga meminta terhadap pihak kepolisian, untuk memproses dugaan penyelewengan anggaran ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan kami perkara ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi isu liar dan citra desa tidak jelek di mata masyarakat," harapnya.

Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Jamil telah diterima Polresta Sidoarjo.

Baca juga:
Motor di Sidoarjo Nyemplung Sungai, Pengendara Masih dalam Pencarian

"Ya, benar. Yang bersangkutan sudah melapor dan sudah masuk laporan aduannya," imbuhnya.

Sementara itu, Aiptu Erwin Priyanto selaku penyidik yang menangani menegaskan perkara tersebut masih di tahap klarifikasi.

"Masih di tahap klarifikasi mas," jawabannya singkat saat dihubungi via WhatsApp.