Pixel Code jatimnow.com

Jadi Calo Program PUAP, Eks Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Lestariyono, mantan Kepala Dinas Pemkab Lamongan seusai diperiksa Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Lestariyono, mantan Kepala Dinas Pemkab Lamongan seusai diperiksa Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Lestariyono (59) dijebloskan penjara lantaran terbukti menjadi calo dari program bantuan pemerintah pusat berupa Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP).

Ia meminta sejumlah imbalan atau pungutan dari jasanya menjadi calo pengajuan program bantuan yang diperuntukan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Maduran, pada bulan Oktober 2011 lalu.

"Waktu itu terdakwa Lestariyono dan terpidana Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono (dieksekusi pidana tanggal 7 Januari 2022 lalu), bertemu membicarakan program-program pemerintah pusat yang dapat diserap oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, Rabu (24/8/2022).

Menurut Dyah, keduanya melakukan persekongkolan dan terdakwa Lestariyono mengaku mempunyai jaringan dan rekanan dengan seseorang di Jakarta yang sekiranya dapat membantu proses pengajuan, seleksi hingga penyaluran.

Baca juga:
Rumah Kadisparbud Jember Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun ada biaya penarikan berupa pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima kepada terdakwa Lestariyono," terang Dyah.

Atas tindakan itu, terdakwa Lestariyono terjerat undang-undang gratifikasi sebesar Rp60 juta yang diperolehnya dari Camat Maduran waktu itu pada tahun 2012. Ditegaskan Dyah bahwa perkara ini sudah tuntas dan tidak ada tambahan tersangka.

Baca juga:
Ssstt...Kang Giri Bocorkan Kriteria Kadis 4 OPD di Pemkab Ponorogo

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Dakwaan subsidair Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.