Pixel Code jatimnow.com

Lahan Tidur di Surabaya Bakal Dikelola Swasta, Tenaga Kerjanya MBR

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Riswanto.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Riswanto.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Lahan tidur milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal dipinjamkan untuk dikelola swasta. Hal itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Surabaya Riswanto usai menggelar rapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Surabaya di kantornya.

"HIPMI dan Kadin menyampaikan bahwa lahan yang mau digarap mereka kayaknya mengarah ke urban farming," ujar Riswanto, Kamis (25/8/2022).

Nantinya pengelolaan lahan akan menggunakan sistem sewa. Untuk tahap awal, Riswanto menyebut waktu sewa akan dimulai dari 5 tahun pertama. Menariknya dari pengelolaan HIPMI dan Kadin, tenaga kerja akan diambil dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"HIPMI dan Kadin menjelaskan, nantinya yang mengerjakan itu seluruhnya dari warga MBR. Ini sesuai dengan visi dan misi wali kota,” jelas politikus PDIP itu.

Baca juga:
Aktivitas PT SJL Bikin Gaduh, DPRD Surabaya: Proses Hukum

Sistem sewa untuk memudahkan pemkot melakukan pengawasan dan perhitungan. Saat ini, Pemkot Surabaya mempunyai 4 sampai 5 aset lahan tidur yang berpotensi untuk dikerjakan. Namun untuk titik awal, lahan tidur yang akan dikelola berada di wilayah Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

"HIPMI dan Kadin baru menyanggupi satu aset, yaitu di Kelurahan Jeruk. Dengan luas lahan 3,5 hektare. Rencananya digunakan beberapa core business di antaranya urban farming," terangnya.

Baca juga:
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik, Bukti Komitmen Pemkot Surabaya

Riswanto berharap kerja sama antara Pemkot Surabaya dan swasta bisa saling menguntungkan antarkeduanya.

"Yang penting bisa menambah PAD Kota Surabaya. Lebih penting lagi menambah pendapatan warga MBR,” tandasnya.

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.