Pixel Codejatimnow.com

Kekeringan Ancam Kabupaten Pasuruan, DAS Rejoso Butuh Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Lokakarya bertema "Pengelolaan DAS Terpadu di Wilayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air". (Foto: Yono for jatimnow.com)
Lokakarya bertema "Pengelolaan DAS Terpadu di Wilayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air". (Foto: Yono for jatimnow.com)

Pasuruan - Sekitar 30 tahun dari sekarang, cekungan air tanah di daerah aliran sungai (DAS) Rejoso di Kabupaten Pasuruan dikhawatirkan mengering bila efisiensi pemanfaatan air dan konservasi daerah tangkapan air tidak segera dilakukan.

Indikasinya jelas, tahun 80-an, debit mata air Umbulan masih sekitar 6.000 liter per detik. Tahun 2018 bahkan kurang dari 4.000 liter per detik.

Secara administratif terbagi menjadi 16 kecamatan, DAS Rejoso memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai penyedia berbagai jenis sumber daya alam.

Mata air Umbulan yang berada di hilir DAS Rejoso merupakan sumber air bersih tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.

Di kawasan hilir, pengeboran air untuk keperluan industri meningkat. Tahun 2020 terdapat sekitar 600 titik sumur bor yang dibuat masyarakat untuk keperluan domestik dan pertanian dengan debit antara 2-20 liter per detik. Sumur bor tidak dilengkapi keran pengatur sehingga air banyak terbuang percuma.

Bila cekungan air tanah di DAS Rejoso kering, petani dan peternak pemakai air akan kesulitan. Sumur di rumah ibadah, sekolah, dan rumah tangga akan kering. Pelanggan air bersih dari SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan yang mencapai jumlah 1,6 juta jiwa tentu juga akan kesulitan.

Rejoso Kita melaksanakan program percontohan skema pembayaran jasa lingkungan untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso. Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani pengelola lahan seluas 106,6 hektare di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan. Mereka menjaga dan mempertahankan 300-500 pohon per hektar, membuat strip rumput penahan erosi, dan membuat rorak untuk meningkatkan infiltrasi air hujan.

Simulasi komputer yang dilakukan oleh World Agroforestry (ICRAF) menggunakan Model Hidrologi GenRiver - Generic Riverflow menggambarkan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang dilakukan dengan menjaga jumlah tegakan sebanyak 500 pohon per hektar mampu meningkatkan infiltrasi sebanyak 0.5 - 1% dan menurunkan limpasan permukaan sebanyak 1.5 - 2%.

Program Rejoso Kita yang dilaksanakan oleh ICRAF dengan dukungan Danone Ecosysteme Fund juga melaksanakan kegiatan pengenalan teknologi budi daya padi ramah lingkungan dan percontohan konstruksi dan manajemen pengelolaan sumur bor yang aman dan efisien di wilayah hilir DAS Rejoso.

Baca juga:
Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan, Pemkab Pasuruan Antisipasi Begini

Kondisi ini menjadi pembicaraan hangat di lokakarya bertema "Pengelolaan DAS Terpadu di Wilayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air", Kamis (25/8/2022).

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso,” katanya.

Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program Dr Beria Leimona, mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.

“Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” ungkapnya.

Baca juga:
Atlet Panahan Kabupaten Pasuruan Raih 4 Emas Porprov Jatim 2023

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria Leimona, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki. Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.

Sedangkan, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi. Pihaknya melihat bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tidak hanya tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih.

“Namun juga ada pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi yang dilakukan terjamin keberlanjutannya,” kata Karyanto.

Karyanto Wibowo yakin bahwa dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama. “Kita semua adalah pengguna air. Makanya kami pun meyakini bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan kita bersama,” pungkasnya.