Pixel Code jatimnow.com

Peduli Kelestarian Lingkungan, Dinas ESDM Jatim Gelar Sosialisasi Pertambangan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Staf Perizinan Dinas ESDM Jatim, Ridwan (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Staf Perizinan Dinas ESDM Jatim, Ridwan (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menggelar focus group discussion (FGD) bersama puluhan mahasiswa, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan ini digelar untuk menumbuhkan kepedulian mahasiswa terhadap kelestarian lingkungan, dampak dari kegiatan pertambangan. Mulai dari izin hingga sanksi.

"Ini merupakan sosialisasi, bagaimana itu tentang izin maupun sanksi dalam bisnis pertambangan. Juga sebagai kelanjutan dari terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Minerba," kata Staf Perizinan Dinas ESDM Jatim, Ridwan usai kegiatan tersebut di Surabaya.

Bicara tentang tambang ilegal di Jatim, pada UU Nomor 3 itu disebutkan bahwa tambang ilegal akan diberi sanksi. Di mana setiap orang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin disanksi 5 tahun penjara.

"Tapi ada juga sanksi peringatan, tertulis, dan penertiban izin. Semua tertuang di undang-undang tersebut. Namun semuanya itu ada tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik atau pelaku usaha tambang apabila dia melakukan pelanggaran," jelas dia.

Terkait pajak tambang, Ridwan menegaskan bahwa itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Kita di provinsi ini terkait perpres, kita kembali mengelola perizinannya. Perizinan di provinsi, pajak di daerah dan pajak di pemerintah pusat," paparnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menggelar focus group discussion (FGD) bersama puluhan mahasiswaDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menggelar focus group discussion (FGD) bersama puluhan mahasiswa

Sementara terkait perizinan di provinsi saat ini, menurut dia masih belum bisa dijalankan. Namun untuk non perizinan, sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas ESDM.

Baca juga:
Gedung Dinas ESDM Jatim Diresmikan Gubernur, Berkonsep Co Working Space

"Itu terbit per tanggal 3 Agustus kemarin. Untuk non perizinan sudah dapat dilaksankan," tegas dia.

Mengenai terbitnya surat edaran tersebut, mendapat respon positif dari Pakar Lingkungan, Yogi Indra Pratama, yang juga sebagai Dosen Fokasi Universitas Brawajiya Malang.

"Tentunya ini mempermudah secara perizinan, karena kan walaupun pakai OSS, itu kan tetap terpusat. Tapi hanya sistem. Tapi ada verifikasi faktual dari daerah. Nah, karena dilimpahkan ini, artinya lebih memudahkan untuk verifikasi faktualnya. Karena kalau nunggu dari kementerian kan sangat susah dan lama," ujar Yogi.

"Dan kalau ke pusat, terlalu ketinggian lah. Biaya yang dikeluarkan kan tinggi juga nantinya. Terutama penambang-penambang rakyat. Modalnya juga terbatas," tambahnya.

Baca juga:
Kelangkaan Solar di Jawa Timur Disebut Akibat Panic Buying

Ditanya mengenai dampak pertambangan ilegal, Yogi mengatakan sangat banyak. Salah satunya tentunya dampak terhadap lingkungan.

"Kalau dampak tambang ilegal sangat banyak ya. Tentunya dampak lingkungan. Karena kan tidak memperhitungkan kerusakan yang dilakukan tambang itu apa. Dan tidak ada komiten untuk perbaikan reklamasi pasca tambang. Dan kebanyakan ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Yogi mencontohkan, hal itu terjadi di daerah Lumajang, di pasir besi. Di sana, banyak lubang-lubang tidak direklamasi. Kemudian di Mojokerto juga ada tebing, sampai curam.

"Kan itu sangat bahaya. Jadi dampak lingkungannya sangat besar," pungkasnya.