Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Tanahnya di Mojokerto Dipagari Warga, Pria asal Surabaya Lapor Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Tanah yang dipagari dengan bambu (Foto: Agus for jatimnow.com)
Tanah yang dipagari dengan bambu (Foto: Agus for jatimnow.com)

Mojokerto - Isman, pria asal Menanggal, Surabaya melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto karena tanah miliknya di Dusun/Desa Duyung, Kecamatan Trawas dipagari dan dirusak oleh warga.

Hal itu membuat Isman tidak bisa masuk ke tanah miliknya yang ditanami rumput gajah untuk pakan sapi. Bahkan dia mengaku rumput gajah yang ditanam, sudah rusak.

"Rumput saya dibabat habis hari Minggu (21/8/2022) lalu. Padahal memang sengaja saya tanam," terang Isman, Kamis (25/8/2022).

Setelah dirinya melakukan penelusuran siapa dalang perusakan dan dugaan penyerobotan tanah, akhirnya ada nama seorang warga yang diduga melakukan.

"Setelah saya cari tahu, ternyata yang melakukan itu Pak JS. Dia mengklaim kalau lahan itu miliknya," ungkapnya.

Tanah dengan luas sekitar 3.850 meter persegi miliknya itu terbukti dari buku tanah miliknya dengan nomor 12.11.04.07.1.00129 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 2019 dipasang pagar dari bambu berukuran 4x2 meter sehingga menutup akses utama lahan.

"Saya yang punya tanah kok malah nggak bisa masuk ke lahan milik saya sendiri. Tiba-tiba dipagar begini kan aneh," ujarnya.

Menurut Isman, tanah itu dibeli dari seorang warga berinisial Hn pada Tahun 2016. Dia sudah berupaya melakukan musyawarah ditengahi pihak desa. Namun menurutnya, JS tidak pernah hadir.

"Sudah pernah kami minta duduk bersama di desa. Tapi ya gitu, mereka nggak mau. Ngomongnya ya pas ketemu di ladang. Ngakunya dia punya akta jual beli (AJB) tanah ini. Tapi waktu disuruh tunjukkan nggak bisa, selalu alasan," terangnya.

Merasa dirugikan, Isman melaporkan dugaan perusakan rumput dan pengakuan lahan tersebut ke Polres Mojokerto. Tak lain, untuk dibuktikan dan diselesaikan secara hukum.

Baca juga:
Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

"Selasa (23/8/2022) kemarin kami laporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Sekaligus terkait pengakuan lahannya juga. Saya yang punya lahan, ada sertifikatnya, mereka malah bikin pagar tanpa izin," paparnya.

Sementara JS, warga setempat mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik lahan yang dipersoalkan tersebut. Dia mengacu pada AJB dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dikantonginya.

"Tidak ada tanah orang lain, kami tidak pernah ambil satu senti pun. Semua ada bukti dokumen jual belinya. Sudah kami buktikan di kantor Bapenda (Kabupaten Mojokerto) ketika balik nama untuk bidang ini," aku JS.

Menurut JS, penutupan akses menuju lahan yang disoal warga itu merupakan hal yang wajar. Sebab, menurutnya, itu merupakan haknya pemilik lahan tersebut.

"Itu hak kami kan. Karena kebun ini milik kami dan ini tidak menutup jalan umum," ujarnya.

Baca juga:
Buronan Penyerobotan Tanah di Gorontalo Ditangkap Tim Kejaksaan

Disinggung soal musyawarah dan mediasi dengan warga, pihaknya akan berkenan jika itu dilakukan secara resmi.

"Kami menghormati sistem pemerintahan NKRI. Dari yang paling bawah adalah pemerintah desa, muspika dan kepolisian. Kami jawab lengkap ketika ada surat dari kepolisian (untuk mediasi)," ucapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Isman tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas polemik kepemilikan lahan itu.

"Iya, benar. Pengaduannya kami terima hari Selasa (23/8/2022) kemarin. Sekarang masih kami proses dan tindaklanjuti," pungkasnya.