Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Pil Koplo asal Kediri Ditangkap Polisi Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Tersangka pengedar pil koplo saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.(Foto : Polsek Mojowarno)
Tersangka pengedar pil koplo saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.(Foto : Polsek Mojowarno)

Jombang - Wahyu W. (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, ditangkap unit Reskrim Polsek Mojowarno, pada Rabu (24/8) kemarin. Wahyu ditangkap usai menjual pil koplo kepada M Ali warga Desa Grobogan, Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo di wilayah hukum Polsek Mojowarno. Tak hanya itu, Yoga menyebut jika tersangka juga sempat melarikan diri saat hendak diamankan polisi.

”Pelaku kita tangkap setelah sempat melarikan diri, kita mengamankan uang, pil dobel L dan motor sebagai barangbukti,” terang Yogas pada sejumlah jurnalis, Jumat (26/8/2022)

Lebih lanjut Yogas menjelaskan, penangkapan Wahyu bermula dari pengintaian petugas kepada seorang pengguna pil koplo bernama M Ali, warga Desa Grobogan.

"Dua hari sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pengintaian. Hingga pada Selasa (23/8) malam, kami dapati saksi Ali ini bergerak dari rumahnya di Grobogan menuju Ngoro, dan kita buntuti,” tegasnya.

Dikatakan Yogas, setelah dilakukan pemantauan, Ali diketahui bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui adalah Wahyu Wibowo, di sebuah lokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Dan pada saat di TKP itu, keduanya bertransaksi pil dobel L.

”Saksi ini menyerahkan kresek hitam berisi uang, sementara tersangka memberikan pil koplo pesanannya,” bebernya.

Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan penggrebekan. Namun, sayang para pelaku ini sudah mengetahui keberadaan petugas. Sehingga kedua pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Karena identitas saksi sudah kita ketahui, kita mengejar pengedarnya ini,” tambahnya.

Petugas, kemudian membuntuti Wahyu yang berjalan pulang. Saat tengah berhenti di sebuah minimarket, polisi yang membuntutinya pun akhirnya berhasil menyergap.

"Kita tangkap dia di sebuah minimarket di Kandangan, Kediri Selasa malam itu, beserta barang bukti uang Rp800 ribu dan motor yang ia gunakan," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku pada petugas ia sengaja menjual pil koplo lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Usai mengamankan Wahyu, petugas akhirnya mendatangi rumah Ali di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Di rumah itu kami temukan satu botol pil dobel L berisi 971 butir yang dijual tersangka. Status Ali sendiri tetap saksi karena dia pengguna, bukan pengedar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Wahyu kini ditahan di Mapolsek Mojowarno. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih mengembangkan lebih lanjut jaringan dan pemasok pil ini,” pungkasnya.