Mojokerto - Oknum perangkat desa di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi akibat terjerat judi togel online. Terduga pelaku yakni Suhadi. Pria berusia 54 tahun itu merupakan Kepala Dusun Klampisan (polo).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, sang oknum perangkat desa berjudi online lewat handphone miliknya.
"Pelaku berjudi online melalui situs BENTO 4D dan TOP1 TOTO bandar judi togel menggunakan HP," kata Gondam, Jumat (26/8/2022).
Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
Alumni Akpol 2013 itu menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu buku tabungan, satu buah handphone dan satu buah bolpoin.
Dalam menjalankan hobi main togel online, pelaku mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs judi online. Saldo di dalam rekening bank itulah yang digunakan untuk membeli nomor togel.
Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
"Sistemnya itu jika nomor togel yang dibeli tembus 2 angka, maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp80 ribu dari setiap Rp1.000 uang taruhan yang dipasang. Jika tembus 3 angka, maka akan menerima Rp700 ribu, dan jika tembus 4 angka maka pelaku menerima Rp6 juta. Hal itu yang selama ini dilakukan pelaku," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49177-kepala-dusun-di-mojokerto-terjerat-kasus-judi-togel-online