Pixel Codejatimnow.com

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi, Petani di Ponorogo Diciduk Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Rilis ungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)
Rilis ungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)

Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual-beli pupuk bersubsidi. Seorang tersangka diringkus. Yakni, Bowo Prayitno (34), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam siaran persnya, Jumat (26/8/2022).

Tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual-beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita sebanyak 119 sak pupuk Urea, 25 sak pupuk Ponska.

“Selain itu, uang tunai sebesar Rp575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata Nikolas.

Ungkap kasus berawal dari adanya informasi peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar. Penerima pupuk bersubsidi juga bukan semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” urainya.

Baca juga:
DPC PDIP Ponorogo Belum Buka Pendaftaran Bacabup, Tunggu Aba-aba dari Pusat?

Tersangka membeli pupuk bersubsidi senilai Rp200 ribu per karung. Kemudian dijual lagi senilai Rp225 ribu per karung.

“Per sak dapat Rp25 ribu. Keuntungan total Rp3,6 juta dari dua kali transaksi yang dilakukan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, tersangka yang juga petani dicurhati teman-temannya bahwa pupuk semakin langka. Kalaupun ada, stoknya tidak mencukupi.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”pungkasnya.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sub 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3). Serta pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dan/atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan/atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.