Surabaya - Seorang kakek berusia 80 tahun diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran mencabuli bocah sekolah dasar (SD). Tak kuat menahan nafsu akibat lama menduda menjadi alibi tersangka.
Kakek itu berinisial S, asal Surabaya itu kini sudah ditahan dan bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara.
"Tersangka merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (26/8/2022).
Arief menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 30 Juli 2022 di kamar tersangka. Awalnya sang kakek cabul itu memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah.
Setelah korban datang, tersangka mengajaknya masuk ke kamar dengan dalih diminta membantu bersih-bersih. Dari situlah, kamar tersebut dikunci oleh tersangka.
Baca juga:
Kakek Warga Malang Tega Cabuli Bocah Perempuan di Atas Becak Berkali-kali
"Jadi modusnya ini yang bersangkutan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Setelah itu kamarnya dikunci dan korban langsung dicabuli," jelas Alumni Akpol 2013 itu.
Keesokan harinya, korban yang terus menangis kemudian ditanyai orangtuanya. Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli tersangka. Orangtua korban langsung melapor ke polisi.
"Pengakuannya baru sekali ini. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya," tandas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga:
Kakek di Trenggalek Cabuli 4 Siswi SD
Sementara tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu dilakukan karena sudah lama menduda, semenjak bercerai dengan istrinya beberapa tahun silam. Ketika kerap bertemu korban, tersangka tak kuasa menahan nafsunya hingga terjadilah pencabulan itu.
"Saya anggap dia seperti anak saya sendiri. Saya sering beliin dia mainan, sepeda, sama jajan. Saya nggak ngapa-ngapain, cuma peluk-peluk aja sama cium pipinya," dalih tersangka.