Pixel Codejatimnow.com

Anggota Polres Gresik Dipecat Gegara Bolos Kerja 30 Hari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz saat melakukan pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz saat melakukan pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Akibat bolos kerja selama 30 hari berturut-turut, seorang anggota Polres Gresik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polisi yang dipecat itu adalah Bripka Deni Rahmat (39), yang bertugas di Polsek Tambak, Pulau Bawean. Pemecatan terhadap Bripka Deni Rahmat itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat apel pagi.

Aziz berkomitmen akan terus menjalankan program Kapolri untuk memberikan reward bagi anggota yang berprestasi, serta memberikan punishment (sanksi atau hukuman) kepada yang melanggar.

"Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan kami berikan punishment," tegasnya.

Baca juga:
Terlibat Sabu, Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Resmi Dipecat

Aziz menyebut bahwa sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditegakkan. Untuk itu dia mengajak seluruh anggotanya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.

"Satu keteladanan lebih baik dari seribu arahan," ungkapnya.

Baca juga:
Video: Berkas Kasus Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

"Ukir yang baik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran polsek. Sebisa mungkin melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas dan profesional," pinta Aziz.

Pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.