Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Copet Suporter di Malang Dibongkar: 5 Pelaku Diringkus, 11 HP Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Komplotan pencopet suporter bersama barang bukti dibeber di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Komplotan pencopet suporter bersama barang bukti dibeber di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Lima orang komplotan copet yang biasa menyasar supoter sepak bola di Malang diringkus polisi. Mereka teridentifikasi beraksi pada laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (28/8/2022).

Komplotan copet itu adalah Dendi (22), Adin (23), Yusuf (24) dan TN (15), keempatnya warga Kota Malang. Dan satu warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang bernama Nur Shodiq (47) yang menjadi penadah.

"Satu pelaku dan seorang penadah lain masih kami buru," jelas Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dalam pers rilis di mapolres, Senin (29/8/2022).

Menurut Ferli, komplotan ini diburu setelah satu korban melapor ke polisi yang berjaga di sekitar stadion.

"TKP di area parkir depan pintu utama Stadion Kanjuruhan. Korban saat itu bersama saksi akan menonton sepakbola, tiba-tiba didekati gerombolan orang tidak dikenal yang salah satunya mendorong korban. Sementara pelaku lain mengambil dua unit HP milik korban yang ditaruh di saku celana. Pelaku lainnya membuat keributan untuk mengalihkan perhatian," beber Ferli.

Baca juga:
Dilawan Pelajar, Copet HP di Malang Menyerah

Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres Malang yang berada di TKP langsung mengamankan dua pelaku, yaitu Yusuf dan Dendi.

"Dari dua pelaku itu kemudian dikembangkan terhadap pelaku lain. Selanjutkan diamankan pelaku Adin dan TN di rumahnya. Kemudian anggota kami bergerak ke rumah penadah bernama Nur Shodiq," paparnya.

Baca juga:
Belasan Kali Beraksi, Pasutri Spesialis Copet di Surabaya Diringkus

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Malang menyita barang bukti 11 HP hasil pencopetan yang sudah dijual oleh tersangka Adin kepada tersangka Nur Shodiq.

Akibatnya perbuatannya, Dendi, Adin, Yusuf dan TN dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian. Sementara Nur Shodiq dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.