Pixel Codejatimnow.com

Tahanan Kasus Penipuan di Tulungagung Meninggal Dunia

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka kasus penipuan jual beli tanah dan rumah (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kasus penipuan jual beli tanah dan rumah (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak. Tahanan itu merupakan tersangka kasus jual beli tanah.

Tersangka bernama Ari Angga Fristowno (41), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Selama ini tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses persidangan. Rencananya, sidang pertama akan digelar Kamis (1/9/2022).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka meninggal dunia pada Sabtu (27/08/2022) petang.

Sebelumnya pada pagi hari, kejaksaan dihubungi pihak lapas dan mengabarkan kondisi tersangka yang drop serta dirujuk ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Sesuai laporan dokter korban menderita sakit TBC akut," ujar Agung Tri, Selasa (30/8/2022).

Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

Kasus itu dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada Kamis (25/8/2022) lalu. Saat pelimpahan ke kejaksaan, penyidik menunjukan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah diterima, kasusnya lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Pelimpahan kasus (ke pengadilan) kita lakukan hari Jumat kemarin. Dan rencananya akan menjalani sidang pertama pada hari Kamis besok," tuturnya.

Karena tersangka meninggal, kejaksaan akan berkirim surat ke pengdilan. Nantinya pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak menuntut ke kejaksaan.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

"Sementara kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," tambahnya.

Kasus ini terungkap pada bulan Juni 2022. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka menawarkan bidang tanah melalui media sosial. Namun ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dituntaskan pembeliannya oleh tersangka.