Pixel Code jatimnow.com

Polisi Diminta Tangkap Putra Wibowo, DPO Kasus Robot Trading Viral Blast

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Sidang perkara Robot Trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Abd for jatimnow.com)
Sidang perkara Robot Trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Abd for jatimnow.com)

Surabaya - Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang tiga bulan terakhir diburu setelah ditetapkan dalam DPO.

Kuasa hukum terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk menyebut, penangkapan DPO Putra Wibowo sangat mendesak, karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," ujar Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 menjadi DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan di mana posisi Putra Wibowo.

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Dan tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga:
Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung

Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan tiga tersangka secara offline.

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Baca juga:
Upayakan Restitusi Korban Wahyu Kenzao, Polresta Malang Kota Gandeng LPSK

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Total ada uang Rp 22.945.000.000 yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah menyita 9 unit aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka. Dalam kasus ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.