Pixel Code jatimnow.com

4 Tahun Warga Tak Terima BPNT, Dinsos Tulungagung Janji Kembalikan Pekan Depan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto. (Foto: Dok jatimnow.com)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto. (Foto: Dok jatimnow.com)

Tulungagung - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung berjanji akan mengembalikan hak Sukatmi (51), warga Kelurahan Bago. Sukatmi merupakan termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 lalu.

Namun selama 4 tahun terkahir Sukatmi mengaku tidak pernah mendapatkan program bantuan tersebut. Kartu penerima bantuan miliknya baru didapatkan bulan Agustus lalu. Saat dilakukan pengecekan ternyata kartu tersebut sudah digunakan oleh orang lain sejak tahun 2018.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan telah memanggil sejumlah pihak terkait permasalahan tersebut. Mereka yang dipanggil ini terdiri dari pendamping program, kelurahan hingga pihak bank yang ditunjuk menyalurkan bantuan.

Meskipun belum diketahui pasti penyebab masalah tersebut, namun Dinas Sosial berjanji akan mengembalikan secara penuh hak yang seharusnya diterima Sukatmi sejak 2018.

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan juga dan kita akan kembalikan semua hak yang seharusnya diterima," ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:
2.345 KPM Mojokerto Terima Bantuan Non Tunai, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini

Dari hasil penghitungan yang dilakukan, Sukatmi akan menerima hak nya sebesar Rp7,5 juta. Besaran BPNT sejak tahun 2018 lalu terus berubah. Pada tahun 2018 penerima mendapatkan Rp110 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp150 ribu dan kini sebesar RP200 ribu. Sehingga dari hasil penghitungan ini Sukatmi akan menerima total Rp7,5 juta.

"Dari hasil penghitungan yang bersangkutan akan menerima Rp7,5 juta, ini karena nominal bantuan berubah tidak selalu Rp200 ribu per bulannya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukum Sukatmi, Nurrohmad mengaku senang dengan adanya penyelesaian masalah ini.

Baca juga:
Temuan Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, Begini Aturannya Menurut Dinsos Jombang

Pihaknya berharap Dinas Sosial menepati janji tersebut. Dalam pertemuan terakhir Dinas Sosial menjanjikan akan memberikan hak Sukatmi pekan depan. Jika janji tersebut tidak dipenuhi, Nurrohmad akan membawanya ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

"Hari Selasa atau Rabu pekan depan akan diberikan haknya, semoga janjinya dipenuhi," pungkasnya.