Pixel Codejatimnow.com

Berdalih Kurang ML, Bapak di Tulungagung Tega Cabuli Anak Kandungnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung- Seorang bapak di Tulungagung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial SFW (49) warga Kecamatan Ngunut tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Tersangka tega mencabuli anak kandungnya dengan dalih kurang make love (ML) karena ditinggal istrinya bekerja di Surabaya, dan hanya pulang dua bulan sekali.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya. Saat itu ibu korban bersiap untuk kembali bekerja sebagai pembantu di Surabaya.

Korban lalu bercerita sering mendapatkan tindakan tidak senonoh oleh bapaknya. Tak hanya itu korban juga memperoleh tindakan kasar dari tersangka dan ancaman untuk menuruti hawa nafsunya.

"Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan ke polisi," ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Polisi bertindak cepat dengan mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2017 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku TK nol besar dan dalam persiapan masuk SD. Perbuatan tersangka ini terakhir dilakukan Sabtu (20/8/2022) malam.

"Tersangka melakukan sudah berulang kali sejak 2017, " tuturnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan ini karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Selama ini tersangka hanya tinggal berdua dengan korban. Sedangkan istrinya bekerja sebagai pembantu di Surabaya dan hanya pulang 2 bulan sekali.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Atas perbuatanya ini, tersangka dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena statusnya sebagai bapak korban hukumannya ditambah 1/3 nya," pungkasnya.