Pixel Codejatimnow.com

Cewek Pembuang Bayi di Sungai Surabaya Dituntut 6 Tahun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Prilly, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Surabaya, saat mengikuti sidang melalui teleconference. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Prilly, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Surabaya, saat mengikuti sidang melalui teleconference. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menuntut pidana 6 tahun terhadap Prilly Dwi Enggar, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya.

Terdakwa berusia 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 17 Tahun 2016.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prilly Dwi Enggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Suwarti di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Charly menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Kami mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," ungkapnya.

Prilly Dwi Enggar sebelum ditahan atas perkara ini, diketahui melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya, AB. Akibatnya, wanita yang tinggal di Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya itu hamil. Saat melahirkan, Prilly malah membuang bayinya ke sungai.

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

Terdakwa mengaku ia dan pacarnya menginap di hotel kawasan Tambaksari pada September 2021. Dari persetubuhan tersebut, sekitar Maret 2022 terdakwa merasakan perubahan pada tubuh dan perutnya.

Saat itulah Prilly mengetahui dirinya telah hamil anak dari AB. Namun, kehamilan tersebut sengaja tidak diberitahukan kepada kekasihnya. Ketika kandungan telah memasuki usia 9 bulan, Prilly merasakan sakit dan memilih tidur di kamar. Lalu, ia menuju ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.

Karena merasa malu, terdakwa membuang bayinya ke sungai belakang tempat tinggalnya, hingga kemudian meninggal dunia.

Baca juga:
Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

Pada 8 Juni 2022, seorang pemuda bernama Ari Wahyudi (21), yang tinggal tak jauh dari TKP menemukan bayi tersebut, kemudian dilaporkan ke RT dan RW, dan diteruskan ke Polsek Wonocolo.

Kepada petugas, Ari menceritakan bahwa saat itu dirinya membuka jendela dengan niat bersih-bersih. Dari situ ia mencium bau busuk hingga masuk ke dalam kamar.

Karena penasaran, ia mencari sumber bau dan mengira jasad orok tersebut adalah bangkai kucing. Setelah diamati, ternyata merupakan sesosok bayi.