Pixel Codejatimnow.com

Ditampungnya Aspirasi Buruh di Jatim Terkait Kenaikan Harga BBM

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Forum diskusi perwakilan berbagai organisasi buruh di Jatim dengan Disnakertrans, kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Forum diskusi perwakilan berbagai organisasi buruh di Jatim dengan Disnakertrans, kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kepolisian dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan forum diskusi dengan perwakilan berbagai organisasi buruh di Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).

Pertemuan yang berlangsung di rumah makan Jalan Ketintang Surabaya itu membahas masukan atau aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Ini adalah inisiasi pemerintah daerah dan Polda Jatim dengan serikat pekerja di Jatim bagaimana mengantisipasi terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskertrans Jatim, Puspita kepada wartawan.

"Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan organisasi buruh di Jatim itu sangat bagus dan nantinya akan disampaikan kepada atasan kita masing-masing. Saya selaku kepala bidang hubungan industrial nantinya aspirasi dan saran ini akan disampaikan kepada Kapolda Jatim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, (Dr Himawan Estu Bagijo)," papar dia.

Baca juga:
Skema Bantuan Bagi Jasa Transportasi di Kota Batu Atasi Kenaikan Harga BBM

Begitu pula dengan BPJS, lanjut Puspita, untuk bisa mengambil sikap yang lebih baik, sehingga Jawa Timur tetap bisa terjaga hubungan baik yang kondusif.

Dia menjelaskan, poin aspirasi yang diajukan oleh perwakilan organisasi buruh di Jatim itu seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah tersedia Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga:
Jerit Pemilik Pertashop di Banyuwangi Setelah Harga BBM Naik

"Selain Permenaker sudah tersedia sehingga pemerintah daerah seperti kita ini juga masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari pusat," bebernya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyiapkan bantalan sosial senilai Rp24,17 triliun. Total dana itu terbagi menjadi tiga bagian, meliputi subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 12,4 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp9,6 triliun dan subsidi transportasi Rp2,17 triliun.