Pixel Code jatimnow.com

Skema Bantuan Bagi Jasa Transportasi di Kota Batu Atasi Kenaikan Harga BBM

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Titan
Pemkot Batu saat menyalurkan bantuan BLT BBM tahap I beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Pemkot Batu saat menyalurkan bantuan BLT BBM tahap I beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tengah merumuskan skema bantuan bagi penyedia jasa transportasi imbas kenaikan harga BBM.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menyebut bahwa ada dua opsi terkait skema bantuan, yaitu subsidi tarif serta subsidi BBM kepada penyedia jasa transportasi.

Dia mencatat ada 1.060 penyelenggara jasa transportasi. Jumlah yang masuk dalam data resmi Dishub Kota Batu itu terdiri dari sopir angkot, sopir kendaraan barang, ojek online maupun ojek konvensional.

Chilman merinci skema subsidi tarif tersebut. Semisal tarif angkot yang saat ini Rp5 ribu, maka nantinya penumpang hanya membayar Rp2 ribu saja. Sisanya Rp3 ribu akan ditanggung Dishub Kota Batu, diberikan kepada pada sopir angkot.

"Cuma pola seperti ini memakan waktu lama karena perlu kajian dulu menentukan besaran tarifnya. Pasti ada perbedaan tarif pula antara ojol, ojek pangkalan sama angkot," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Opsi berikutnya yaitu subsidi BBM. Pola bantuan tersebut dinilai lebih simpel dibandingkan subsidi tarif. Pada opsi kedua ini, Dishub akan menghitung besaran belanja bahan bakar yang dialokasikan penyelenggara jasa transportasi.

Baca juga:
BPBD Lamongan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di 2 Kecamatan

"Skema subsidi BBM ini, nanti mereka mendapat kupon pengisian BBM gratis. Kami berharap semakin cepat bantuan ini segera dicairkan, paling lambat bulan depan," jelas dia.

Chilman menambahkan, bantuan tersebut untuk meringankan pelaku jasa transportasi imbas kenaikan BBM. Dan berdasarkan aturan baru Kemenkeu, pemerintah daerah punya tanggung jawab memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum dijangkau bantuan dari pemerintah pusat.

"Besaran nilai bantuan kepada pelaku transportasi masih tahap pembahasan antara OPD terkait bersama TPID Kota Batu," paparnya.

Baca juga:
KSAL Beri Bantuan Warga Terdampak Gempa Tuban

Selain itu, Chilman menyampaikan, sekalipun tercantum dalam data resmi Dishub, tidak semua pelaku jasa transportasi menerima bantuan. Karena ada beberapa kriteria penerima bantuan. Seperti harus ber-KTP Kota Batu serta belum pernah mendapat kucuran BLT BBM dari pemerintah pusat.

"Tidak semua bisa mendapat. Seperti bantuan tidak boleh menerima dobel. Kemarin yang sudah mendapat BLT dari pusat tak boleh mendapat subsidi ini lagi. Kami akan kroscek ke dinsos," tandasnya.