Lamongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tengah menyiapkan langkah antisipatif buntut kenaikan harga BBM yang dapat memicu inflasi dengan membuat kebijakan strategis. Hal tersebut telah dipaparkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di hadapan anggota DPRD Lamongan saat sidang Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Adapun kebijakan realokasi anggaran untuk penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sebagai penanganan dampak inflasi melalui APBD 2022 sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Selain memberikan bantuan kepada masyarakat rentan dan pekerja transportasi juga memberikan perlindungan sosial kepada nelayan berupa asuransi. Dengan asuransi tersebut memberikan perlindungan kepada nelayan dari ancaman risiko meninggal dunia," ujar Yuhronur Efendi yang akrab disapa Pak Yes, Kamis (8/9/2022).
Baca juga:
DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Selebihnya, Pemkab Lamongan akan melakukan langkah-langkah kebijakan secara sistematis dan sinergi dengan kebijakan pusat. Tujuannya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin di tingkat kelurahan.
"Kemudian program penciptaan lapangan kerja dengan memberikan pelatihan dan bantuan alat kerja bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha kerja,” paparnya.
Baca juga:
2.122 ASN di Lamongan Terima SK Pengangkatan, Berikut Susunannya
Untuk di tingkat desa, telah diberikan juga bantuan langsung tunai melalui dana desa. Sekaligus memberikan bantuan sosial kepada pedagang kaki lima, sopir angkot, pengemudi becak dan ojek online.