Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Diminta Lengkapi Berkas Penggelapan BBM yang Rugikan PT Meratus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Dok. jatimnow.com).
Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Dok. jatimnow.com).

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line disertai petunjuk P19 kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Salle membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan pasokan ribuan ton BBM jenis solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Sofyan mengatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) menilai masih terdapat sejumlah kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik Polda Jatim sehingga JPU mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk melengkapinya.

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," kata Sofyan kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Namun, Sofyan enggan memerinci petunjuk JPU yang harus dijalankan oleh pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sementara berdasarkan sumber di Kejati Jatim menyebut bahwa salah satu petunjuk dalam formulir P19 itu adalah permintaan agar penyidik memanggil dan memeriksa direksi dan pemilik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam kapasitas sebagai saksi.

Dua perusahaan yang saling terafiliasi itu adalah perusahaan pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama lebih dari 5 tahun hingga berhenti pada awal 2022 setelah muncul indikasi penggelapan tersebut.

Alasan JPU, kata sumber, pemilik PT Bahana Line berinisial FS serta tiga anggota direksi dari kedua perusahaan itu yang berinisial RT, HS, dan ST muncul dalam berkas perkara penyidik berdasarkan keterangan dari para tersangka.

Apakah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memanggil dan memeriksa FS, RT, HS, dan ST, sumber tersebut meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik.

Menurutnya, penyidik harus bergerak cepat dalam melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 karena berkejaran dengan batas maksimal penahanan terhadap para tersangka yang berjumlah 17 orang.

Awak media telah beberapa kali menghubungi sejumlah pejabat di Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara tersebut termasuk kepada Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto namun tidak memperoleh jawaban.

Baca juga:
Modifikasi Tangki Mobil untuk Kulak Pertalite, Pria Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Diketahui, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 karyawan outsourcing pada PT Meratus Line termasuk ES.

Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line, Donny Wibisono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu sendiri, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.

Baca juga:
Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim

"Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar," ungkap Donny.

Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok. Namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

"Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktik penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu," jelasnya.

Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab.

"Kalau masalah itu silahkan rekan-rekan tanyakan ke penyidik," tandasnya.