Pixel Codejatimnow.com

Santri Ponpes Gontor Tewas Dianiaya, Tersangka Kakak Kelas Korban

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Polisi menggelandang tersangka kasus tewasnya santri Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Polisi menggelandang tersangka kasus tewasnya santri Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya santri Ponpes Darussalam Gontor, bernama Albar Mahdi asal Palembang.

Keduanya yakni MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tersangka yang merupakan kakak kelas korban, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dokter, santri dan pengurus Ponpes Darussalam Gontor.

Kedua santri Ponpes Darussalam Gontor tersebut, melakukan pemukulan terhadap korban pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB di salah satu ruangan dalam lingkup ponpes.

Baca juga:
Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai

IH diketahui memukul korban dengan patahan tongkat pramuka ke arah kaki korban dan memukul di bagian dada. Sementara MFA menendang ke arah dada korban.

Pemicunya, korban diduga menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo.

Baca juga:
Rekonstruksi Tewasnya Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Korban Dianiaya 3 Hari

"Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (12/9/2022).