Mojokerto - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.
"Senin (12/9/2022) kemarin, dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri tertulis kepada redaksi, Selasa (13/9/2022).
Menurut Ali, pemeriksaan itu dilakukan terhadap lima orang saksi. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya," tambah Ali.
Baca juga:
Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Sementara Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin menjelaskan, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama empat jam.
"Jam 10.00 sd 14.00 WIB saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Polrestabes Surabaya," ungkapnya.
Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Menurut Rinaldi, dirinya yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto sejak Januari 2022 tidak tahu soal BK (bantuan keuangan) Tahun 2014 hingga 2018 tersebut.
"Saya lupa ada berapa pertanyaan, karena kan tidak banyak yang bisa digali dari saya. Dia (penyidik KPK) minta data BK Provinsi Tahun 2014 sampai 2018. BK Provinsi sendiri ada di Dinas PU Cipta Karya sama Dinas PU Bina Marga itu Tahun 2014 sampai 2016. Tapi untuk proses-proses ya kita di OPD enggak tahulah," beber dia.
URL : https://jatimnow.com/baca-49825-pengakuan-kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-usai-diperiksa-kpk