Pixel Codejatimnow.com

Skenariokan Perampokan Palsu, Pemuda di Surabaya Diborgol Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Andik Sugiarto saat digelandang ke lokasi dirinya membuat skenario perampokan.
Andik Sugiarto saat digelandang ke lokasi dirinya membuat skenario perampokan.

jatimnow.com - Maksud hati ingin membebaskan dirinya dari tanggungan uang Rp 10 juta, namun Andik Sugiarto malah membuat skenario seolah-olah dirinya telah dirampok.

Bahkan, pemuda 23 tahun asal Jalan Kupang Segunting 2/22B, Surabaya itu berani melapor ke kantor polisi.

Dengan skenario kronologi perampokan yang sudah disiapkannya, Andik kemudian mendatangi Polsek Tegalsari, Jumat (20/7/2018) lalu.

Darisanalah Andik dimintai keterangan terkait perampokan yang menimpanya. Andik berkhayal dan menyebut bahwa dirinya dirampok oleh 4 pria membawa senjata tajam.

"Dia mengaku dikuntit 4 orang dari Jalan Citandui dan uangnya Rp 10 juta dirampok di Jalan Kapuas setelah 4 orang mengacungkan senjatanya," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Senin (23/7/2018).

Darisanalah Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin mengajak Andik ke TKP dan melakukan olah TKP bersama anggotanya. "Saat di TKP, kecurigaan kami mulai muncul. Dia (Andik, red) mulai kebingungan saat kami interogasi lebih detail," beber David.

Masih kata David, atas kecurigaan itulah, HP milik Andik mulai diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sms bahwa pelaku mempunyai utang sebanyak Rp 8 juta kepada seseorang. Setelah diperiksa intensif, ternyata utang itu akibat Andik kalah judi bola online.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Kemudian kami cek transaksi tabungannya. Ternyata, sejumlah transaksi dia lakukan untuk tombok judi online," ungkap David.

Setelah diperiksa intensif itulah, Andik akhirnya mengakui bahwa dia hanya berpura-pura dirampok (membuat laporan palsu). Itu dilakukan agar dirinya terhindar dari tagihan perusahaannya. Sebab, beberapa hari lalu, dirinya disuruh kantornya untuk mentransfer uang Rp 10 juta kepada seseorang.

"Jadi, akhirnya kami mengamankan dia dan menetapkannya menjadi tersangka atas kasus perjudian (Pasal 303 KUHP) dan sudah kami tahan," tegas David.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Untuk jeratan pasal lain, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tegalsari masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab uang yang dipakainya untuk berjudi itu adalah uang perusahaan tempatnya bekerja.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes