Pixel Code jatimnow.com

Pastikan Tepat Sasaran, Mas Ipin Salurkan BLT di Kecamatan Karangan Trenggalek

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) saat memberikan BLT kepada warga di Kecamatan Karangan. (Foto: Kominfo Trenggalek/jatimnow.com)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) saat memberikan BLT kepada warga di Kecamatan Karangan. (Foto: Kominfo Trenggalek/jatimnow.com)

Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meninjau langsung penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Karangan. Bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bantuan menyasar buruh petani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang di PHK, tenaga administrasi, marketing, sales, tenaga pemasar maupunkaryawan lain di pabrik rokok. Mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan yang dialokasikan mulai bulan Agustus hingga Desember 2022.

Mas Ipin menerangkan, rencananya BLT DBHCHT itu dikucurkan sampai dengan Desember mendatang. Dana ini sebelumnya telah masuk dalam rekening APBD Trenggalek 2022.

Tak hanya dana dari cukai tembakau, Mas Ipin juga menyalurkan langsung Bansos Lansia PKH Plus tahap 3, yang diberikan kepada 3.392 KPM. Masing-masing KPM akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu.

"Kemudian ada juga BLT BBM dari APBN serta Bantuan Program Sembako (BPS) dengan jumlah penerima di Trenggalek mencapai 80.335 KPM. Untuk BLT BBM setiap KPM mendapat Rp150 ribu/bulan, namun Agustus-September dirapel, sehingga menerim Rp300 ribu dan tambahan BLT BPS Rp200 ribu," ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Mas Ipin saat meninjau penyaluran BLT di Kecamatan Karangan.Mas Ipin saat meninjau penyaluran BLT di Kecamatan Karangan.

Baca juga:
Uji Coba Makan Siang Bergizi, Bupati Trenggalek: Tidak Gratis Lho

Selain itu terdapat beberapa bantuan lain seperti bantuan kepada panti asuhan yang bersumber dari APBD sebesar Rp1,2 miliar, untuk penyediaan bahan makanan kepada 16 panti asuhan. Terdapat juga Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) kepada 700 penyandang disabilitas sebesar Rp1,2 juta per penerima manfaat.

"Ada juga bantuan 16 kursi roda kepada kelompok yang sama dan masih ada bantuan bantuan sejenis lainnya," terangnya.

Mas Ipin menambahkan, sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, pemerintah daerah diminta menyiapkan 2 persen dari anggaran APBD untuk kegiatan untuk subsidi penanggulangan inflasi.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Raih Tanda Kehormatan Satyalencana Wirakarya Koperasi dan UMKM

Diharapkan melalui bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang termasuk kelompok rentan.

"Sehingga ke depan, selain beliau-beliau ini para masyarakat miskin, rentan, kelompok disabilitas kemudian juga petani tembakau para buruh, nantinya kita juga akan memberikan kepada sektor-sektor yang memungkinkan untuk kita subsidi agar bisa mengendalikan harga," pungkasnya.