Pixel Codejatimnow.com

Asyik Isap Sabu dalam Kamar, Pemuda Kedung Klinter Surabaya Digerebek Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak bersama barang bukti.(Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/jatimnow.com)
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak bersama barang bukti.(Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang pemuda digerebek Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di kamar rumahnya, Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Saat disergap, pelaku dalam keadaan teler.

Berdasarkan data dari polisi, pemuda pecandu sabu itu adalah MA (20). Dari tangannya, tim menyita 1 buah jaket hitam yang di dalam sakunya terdapat 1 buah dompet kecil biru berisi 2 klip plastik kecil sabu seberat 0,90 dan 0,32 gram. Lalu ada 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop kecil dari sedotan plastik, dan 1 handphone Realme biru.

"Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Selain memakai, dia juga menjadi pengedar," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/9/2022).

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya pelanyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Setelah diselidiki sekitar tiga hari, timnya kemudian berhasil mengidentifikasi tempat tinggal MA. Senin (12/9/2022) pagi, MA yang saat itu sedang mengisap sabu dalam kamarnya langsung digerebek.

"Saat kami gerebek, yang bersangkutan usai mengisap sabu dan masih dalam kondisi teler. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengedarkan sabu kurang lebih selama 4 sampai 5 bulanan. Kerjaannya serabutan, kadang juga mengamen. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kini atas perbuatannya, MA harus meringkuk di sel tahanan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.