Pixel Codejatimnow.com

Empat Organisasi ini Pastikan Pelaku Pemukulan Suporter Bukan Jurnalis Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Pertemuan wartawan Kediri dan pihak Persik Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pertemuan wartawan Kediri dan pihak Persik Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Empat organisasi wartawan dari AJI Kediri, PWI Perwakilan Kediri, IJTI Korda Kediri dan PFI Surabaya memastikan oknum pemukulan terhadap Aremania suporter Arema FC di Stadion Brawijaya bukan jurnalis di Kediri.

Sebelumnya, media sosial heboh dengan rekaman video yang menunjukkan aksi tak terpuji seorang pria yang dinarasikan sebagai oknum media, memukul seorang suporter di laga Persik melawan Arema FC, di Stadion Brawijaya Kediri, Sabtu (17/9/2022)

Dalam video itu terlihat, seorang pria mengenakan rompi berwarna pink, memukul suporter Aremania yang sudah diamankan oleh anggota TNI dari amukan suporter lainnya.

Rompi berwarna pink itu memang khusus diberikan oleh panpel pertandingan sebagai identitas wartawan foto atau fotografer di laga tersebut.

Kasus ini kemudian disusul dengan rilis Persik Kediri yang justru semakin menyudutkan jurnalis di Kediri.

Hari ini, Senin (19/9/2022) perwakilan AJI Kediri, PWI Kediri, IJTI Korda Kediri dan PFI Surabaya mendatangi kantor Sekretariat Persik di jalan PK Bangsa, Kota Kediri. Mereka ditemui panpel dan media officer.

Mereka hadir untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap media atas kasus pemukulan terhadap suporter aremania tersebut. Karena dampaknya yang sangat berbahaya pada kredibilitas dan keamanan jurnalis.

"Sebelumnya kami mendengar ada informasi awal bahwa ada pemukulan yang dilakukan oleh oknum media. Kemudian saya mengklarifiaksi saya koordinasi dengan temen-temen PWI dan IJTI Kediri dan temen-temen yang ada di lapangan, jelas pelakuya bukan jurnalis di Kediri. Temen-temen tidak ada yang mengenal," kata Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, Senin (19/9/2022).

"Kami mengkhawatirkan dampak, kami harus mengedepankan kredibilitas wartawan di Kediri karena aksi pemukulan itu tidak bisa ditolerir, yang kedua safety journalism. Ini dampaknya bisa melebar ketika temen-temen liputan di situ ada Aremania misalnya," tambah Danu.

Baca juga:
Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan

Selain hal tersebut, pihaknya juga memiliki 3 poin pernyataan sikap lainnya yang disampaikan pada manajemen Persik Kediri Danu Sukendro. Di antaranya, mereka mendesak panitia pelaksana pertandingan untuk mencari pelaku dalam waktu 1x24 jam untuk meminta maaf ke publik.

Sementara Media Officer Persik Kediri, Haryanto berjanji segera menemukan pelakunya sesuai deadline. Pihaknya juga meminta maaf terkait rilis yang disampaikannya, yang justri menyudutkan wartawan di Kediri.

"Tentu saja yang disampaikan akan kita tindaklanjuti, dan sebenarnya kita juga sudah langsung gerak cepat. Memang berdasarkan absen sesuai yang saya keluarkan namun kalau ada beredar di luar itu ya itu yang kita sedang kita selidiki," jelas Haryanto.

"Ada hal-hal yang memang harus saya gerak cepat, tapi memang ada keteledoran ada kesalahan yang memang saat itu menuntut saya harus gerak cepat tapi ternyata dalam tindakan itu ada hal-hal yang tidak seharusnya saya sampaikan," tandasnya.

Baca juga:
Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan

Besok perwakilan wartawan Kediri akan kembali mendatangi Mess Persik untuk menagih permintaan mereka dan membahas tindaklanjut kasus ini.

Berikut empat pernyataan sikap wartawan/jurnalis Kediri:

1. Jurnalis/wartawan tidak mendukung tindakan kekerasan dalam sepak bola;
2. Organisasi profesi jurnalis/wartawan yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PW) Perwakilan Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya memastikan pelaku bukan jurnalis/wartawan Kediri;
3. Mendesak panitia pelaksana (panpel) Persik dan media officer Persik menemukan pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah rilis ini disampaikan dan mengumumkan hasilnya ke publik. Pelaku wajib memohon maaf ke semua pihak;
4. Menyayangkan press rilis yang dibuat media officer Persik yang menyebut 'oknum media' sebagai terduga pelaku kekerasan dan menuntut media officer menyampaikan permohonan maaf.