Pixel Code jatimnow.com

Mediasi Pendemo di Desa Kepung, Mas Dhito: Pemimpin itu Melayani, Bukan Dilayani

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito saat menemui pendemo di Desa Kepung (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito saat menemui pendemo di Desa Kepung (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mendatangi warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa Kepung, Senin (19/9/2022). Kedatangan Mas Dhito untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga.

Unjuk rasa ini dilakukan warga di Kantor Kecamatan Kepung dan kantor desa. Dalam tuntutannya, warga menginginkan Kepala Desa Kepung turun dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.

Sambil duduk lesehan, tuntutan warga itu didengarkan langsung oleh Mas Dhito.

Mas Dhito mengatakan, sebagai pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bahkan bupati harus mampu melayani masyarakat.

"Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya," terangnya.

Menurut Mas Dhito, dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang dikeluhkan warga untuk dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Baca juga:
Cuti Kampanye Selesai, Mas Dhito Kembali Aktif sebagai Bupati Kediri

"Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa," jelas Mas Dhito.

Kemudian, lanjut Mas Dhito, pihaknya akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga pendemo. Pengecekan baik pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

"Kita akan cek pembentukan tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum, lalu yang berikutnya adalah pelayanan," tambahnya.

Baca juga:
Komitmen Mas Dhito Wujudkan Kemandirian dan Cegah Bullying Anak Disabilitas di Kediri

Mas Dhito menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemkab Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

"Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti," tegasnya.

(ADV)