Sidoarjo - Dewan Kesenian Sidoarjo (Dekesda) kecewa terhadap keputusan pemerintah kabupaten (pemkab). Kekecewaan itu didasari atas ketidakadilan terkait perizinan acara.
Ketua Dewan Kesenian Sidoarjo, Ali Aspandi menjelaskan bahwa semula pihaknya telah mengajukan izin untuk gelaran acara seni di alun-alun ke pemkab.
Menurutnya, proses perizinan tersebut sudah sesuai alur yang diterapkan oleh pemkab, yaitu pengajuan izin ke bupati dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Pihaknya juga telah diundang dan diberi arahan untuk gelaran seni bertajuk "Festival Munali Patah 2022" yang digelar 4 sampai 10 September 2022 lalu. Pihaknya lalu diberi izin melalui lisan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan lembar persetujuan perizinan secara tertulis.
"Keganjilannya itu setelah kami memberikan layout acara festival. Nah setelah itu 10 hari menjelang acara dimulai, kami disurati oleh pemkab melalui Dinas LHK yang isinya selama Agustus hingga September 2022 kita tidak boleh memakai Alun-alun sidoarjo karena ada penilaian Adipura," ujar Ali, Senin (19/9/2022).
Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut ada poin lanjutan yakni sehubungan dengan adanya penilaian Adipura, maka kegiatan apapun yang ada di alun-alun akan dipindahkan ke parkir timur GOR atau parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur.
Semula Ali hanya bisa pasrah dan terpaksa memboyong seluruh rangkaian kegiatan tersebut ke parkir MPP Lingkar Timur dengan risiko kerugian materiil yang tidak sedikit akibat sponsor yang membatalkan perjanjiannya di acara tersebut.
"Setelah acara terlaksana, kami kaget kok tiba-tiba kami dapat kabar kalau tanggal 23 hingga 29 september 2022 besok itu ada acara yang diizinkan dan itu letaknya di Alun-alun Sidoarjo," bebernya.
Baca juga:
Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
Ketua Pelaksana Festival Dangdut, Ayunda Goba juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan tidak fair tersebut.
"Kita merasa ndak fair atau tidak adil aja. Katanya Agustus-September tidak diperbolehkan membuat acara di situ? Tapi nyatanya ketika kita mengalah kok ada yang diizinkan. Apa ada bedanya sih? Kan juga sama-sama acara besar tapi kok terkesan ada yang beda," tutur Goba.
Menurut Goba, berdasar informasi yang diperolehnya, acara yang diizinkan oleh Pemkab Sidoarjo tersebut masih berkenaan dengan salah satu janji politik bupati Sidoarjo.
"Andaikata tidak ada acara yang diizinkan selama Agustus-September, kami mungkin bisa menerima. Tapi ini kok seakan menyalahi aturan yang ada di surat perizinan tersebut yang mengatakan bahwa ada penilaian Adipura. Apa mungkin ada kaitannya dengan acara yang berkaitan dengan salah satu janji politik bupati ya?" katanya.
Baca juga:
Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak
Akibat dari pemindahan dan keputusan sepihak tersebut, Goba mengatakan jika pihaknya merugi hingga puluhan juta rupiah.
Sementara Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig meminta wartawan mengonfirmasi kepala bidang di dinasnya yang menaungi perizinan, terkait keputusan dalam surat tersebut.
Padahal, surat dari DLHK tersebut bertandatangan dirinya.
"Silahkan ke kantor untuk menemui Pak Edi saja guna diberi penjelasan yang jelas soal keterangan tertulis di surat tersebut," pungkasnya.