Ponorogo - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuat program bagi para pelaku ojek online (Ojol) dan sopir mikrolet. Mereka dibebaskan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Keputusan itu berlaku per 19 September sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Untuk itu, Satlantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi agar program tersebut dimanfaatkan para sopir mikrolet dan ojek online.
"Bakal kami lakukan sosialisasi. Tujuannya agar banyak yang memanfaatkan," ujar Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan, karena masih sehari menjalan program, yang memanfaatkan program itu baru 1 ojek online.
“Sudah ada satu pelaku ojek online yang memanfaatkannya. Pelaku ojek online membayar tahunan pada hari ini (20 September 2022),” kata Dwi.
"Pembebasan biaya 100 persen. Untuk Jasa Raharja tidak. Hanya pajak tahunannya saja,” kata Iptu Dwi ditemui di kantor Samsat Induk Kabupten Ponorogo, Jalan Arif Rahman Hakim.
Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat
Syaratnya, kata dia, membawa KTP, STNK sesuai dengan KTP, aplikasi yang bisa menunjukkan bahwa tergabung dalam Ojol. Untuk ojek konvensional atau pengkolan tidak berlaku.
“Kalau ojek pengkolan itu susah pembuktiannya. Tidak ada aplikasinya,” beber Iptu Dwi
Sedangkan untuk mikrolet kalau di Ponorogo sejenis angkutan pedesaan (angkodes), syaratnya membawa sesuai STNK dan KTP.
Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya
Menurutnya, sesuai surat, Gubernur Jatim hal ini mempertimbangkan efek paling mengena saat kenaikan BBM adalah Ojol dan sopir mikrolet. Dengan program pembebasan PKB dinilai sedikit membantu.
“Pajak tahunan yang bebas. Khusus tahun 2022 saja. Kalau motor tahun berapa saja, semua tahun asal terdaftar di Ojol. Silakan dimanfaatkan dan datang ke Samsat Induk," pungkas dia.