Pixel Codejatimnow.com

Dalami Korupsi Pajak di Kota Batu, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Usai menetapkan seorang ASN BKD dan pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kejari Kota Batu kini memeriksa 7 saksi.

Kejaksaan menengarai ada pihak lain yang turut terlibat, dan memungkinkan adanya tersangka baru.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menegaskan, pihaknya tak hanya berhenti di AFR dan J yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Terkait siapa saja yang diperiksa, Edi menyebut semuanya berasal dari wajib pajak dan pihak swasta.

Edi menyebut, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Kurang lebih 6 jam penyidik menggali keterangan dari ke tujuh saksi, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana peran salah satu tersangka J dalam kasus ini," bebernya, Selasa (20/9/2022).

"Ada kemungkinan (tersangka baru), tapi pastinya nanti dulu ya. Kita akan terus dalami sejauh mana dugaan kasus ini," imbuhnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sebelumnya, Kamis (8/9/2022), AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu dan selaku Operator SISMIOP, dan J selaku pihak swasta/makelar, diketahui bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB. Keduanya kini ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut merugi hingga Rp1.084.311.510. Kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.