Pixel Codejatimnow.com

Diperiksa sebagai Terdakwa, Hakim Itong: Hamdan Kenapa Bohong?

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Itong Isnaeni Hidayat saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Itong Isnaeni Hidayat saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat membantah menerima uang suap sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu kembali ditegaskan Itong saat diperiksa sebagai terdakwa melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Itong mengurai tidak pernah memberikan janji apapun terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkannya sebagai hakim tunggal saat sidang di PN Surabaya.

Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang membuktikannya menjanjikan dan menerima suap.

“Pertama, mengenai uang 260 juta, katanya dia (Hamdan) tidak tahu jumlahnya. Dia hanya menyebut sekitar 100-150 juta. Sedangkan faktanya, keterangan Hendro mengatakan bahwa sebelumnya dia ke Hendro meminta uang 200 juta dan tambahannya 60 juta. Berarti dia tahu, bukannya tidak tahu. Kenapa kok bohong?” sebut Itong.

Ketidaksesuaian pernyataan Hamdan yang lain, lanjutnya, adalah terkait penerimaan uang dari Hendro dalam upaya menyuap dirinya.

Baca juga:
Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Kedua, Hamdan mengatakan bahwa menerima uang di ruang transit PP (panitera pengganti), sedangkan Hendro mengatakan uang itu dimasukkan di mobil. Nah ini juga bertentangan. Ini juga harus dibuktikan yang benar yang mana,” terangnya.

“Ketiga, uang itu dibawa Hamdan di saku belakang dan menuju ke atas ke ruangan saya. Ini di dalam hukum alasannya nggak logis, karena bagaimana mungkin uang 260 juta disimpan di saku belakang? Itu nggak mungkin. Dan hamdan mengatakan tidak tahu terima uang jumlahnya berapa, nah ini juga tidak mungkin masak orang menerima uang tidak tau berapa jumlahnya,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum Itong, Mulyadi menyebut, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang ditemukan timnya selama persidangan berlangsung.

Baca juga:
Dokter Gadungan Penipu PHC Dituntut Penjara 4 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan

“Terkait bukti, nanti akan kita serahkan dalam pembelaan terkait keterangan fakta di persidangan,” jelasnya.

Terpisah, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, sah-sah saja bagi seorang terdakwa mengatakan dirinya tak bersalah. Hal ini yang lantas perlu dilakukan pembuktian di persidangan.

“Pada prinsipnya terdakwa punya hak ingkar. Jadi mau menerangkan apapun ya sah-sah saja," sebutnya.