Sidoarjo - Mohammad Hamdan dan Hendro Kasiono, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitera Pengganti (PP) dan advokat yang terseret kasus suap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, menjalani pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9/2022).
JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Hamdan sebagaimana jeratan pasal 12 B dan pasal 12 C tentang tindak pidana korupsi. Sementara Hendro, disebut melanggar pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo 65.
"Selanjutnya, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan bagi terdakwa Mohammad Hamdan," ujar Wawan.
Selain pidana badan, Hamdan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp76 juta.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka penegak hukum akan menyita sejumlah aset atau harta benda milik terdakwa Hamdan, dan jika aset tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan tambahan penjara 1 tahun," tambah Wawan.
Sementara untuk Hendro, JPU mewajibkan wawan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Hamdan, Hendro tak dibebankan membayar uang pengganti.
Baca juga:
Celetuk Hakim saat Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo: Tolong Jangan Dekati Kami
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Hamdan dan Hendro Kasiono diseret ke meja hijau setelah keduanya tertangkap tangan melakukan transaksi suap. Penyidik KPK mengamankan keduanya pada Januari 2022 lalu terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkan hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim tunggal.