Ponorogo - Total ada 30 orang yang terlibat calo rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Kami berikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Tentunya yang di ranah kami. PNS-nya dan PPPK-nya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), drh Andy Susetyo, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan untuk PNS yang masih aktif berinisial S dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya atau jabatan fungsional. Sehingga S yang merupakan fungsional di Dinas Pendidikan beralih menjadi staf biasa.
“Sanksi itu selama 1 tahun. Kategorinya adalah berat . Sesuai PP nomor 94 tahun 2021,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.
Sedangkan, 27 PPPK yang terlibat, rinciannya adalah 3 orang masuk kategori sedang berat. Kemudian sedang sedang ada 9 orang dan sedang ringan ada 15 orang.
Sanksi paling berat pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan, itu untuk yang 3 orang. Sanksi sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Sedangkan sanksi, ringan pemotongan gaji 5 persen selama 6 bulan.
Baca juga:
Pj Wali Kota Warning ASN Pemkot Mojokerto yang Nekat Main Judi Online
"Sanksi itu berdasarkan perjanjian kerja yang sudah diteken antara bupati dan bersangkutan (PPPK),” jelas Andy.
Menurutnya, dengan menjadi pusaran pencaloan, PPPK yang terlibat bakal menjadi bahan pertimbangan. Apakah bakal dilanjutkan atau tidak. Karen PPPK itu dibuat 5 tahunan.
“Kita lihat aturan lagi. Kaitan dengan sanksi ada peraturan khusus,” pungkasnya.
Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba Hanya Dicopot Jabatan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo blak-blakan terkait calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), drh Andy Susetyo menyebutkan ada puluhan orang yang terlibat.
URL : https://jatimnow.com/baca-50136-ini-sanksi-untuk-30-orang-calo-pppk-di-pemkab-ponorogo