Pixel Code jatimnow.com

Pj Wali Kota Warning ASN Pemkot Mojokerto yang Nekat Main Judi Online

Editor : Zaki Zubaidi  
Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro. (Foto: Humas Pemkot Mojokerto)
Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro. (Foto: Humas Pemkot Mojokerto)

jatimnow.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyebut, akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.

"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti," tegas Ali Kuncoro, dalam siaran pers, Kamis (27/6/2024).

Presiden Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp1,015 triliun.

"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," tegasnya.

Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba Hanya Dicopot Jabatan

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan bahwa potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.

"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," bebernya.

Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

"Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," imbuhnya.

Baca juga:
Inspektorat Tulungagung Beri Sanksi Etik ASN Maju Pilkada 2024

Sebagai informasi, provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.

Ketiga ialah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963, dan nilai transaksi Rp1,3 triliun. Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp1,002 triliun.