jatimnow.com - Seorang kuli serabutan ditangkap polisi lantaran terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kuli itu berinisial AP (48), asal Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap di depan rumahnya setelah anggota Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyamar menjadi pembeli, sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (24/8/2022).
Dalam enggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 4,88 gram, yang disimpan dalam saku celana. Juga disita uang tunai Rp3,2 juta, kartu ATM dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, timnya lalu menyamar sebagai calon pembeli dengan menghubungi tersangka.
Tersangka lalu sepakat melakukan transaksi secara COD, di sekitar tempat tinggalnya.
"Anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan sistem COD," ujar Daniel, Selasa (17/9/2022).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Barang bukti yang disita dari kuli serabutan pengedar narkoba
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menambahkan, setelah ditangkap, tersangka digelandang ke safe house-nya yang berada di Desa Sadang Gang Lapangan, Kecamatan Taman.
"Dalam penggeledahan, tim kami juga memukan barang bukti satu klip sabu seberat 1.34 gram, timbangan elektrik, sebuah buku catatan transaksinya dan satu pak klip plastik," imbuhnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara dalam pemeriksaan AP mengaku bahwa sabu itu disuplai oleh pria berinisial EKO yang kini sudah masuk DPO. Transaksi dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (20/8/2022) di daerah Karah, Surabaya.
"Awalnya dia beli 5 gram kemudian dipecah-pecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 paket. Dan masih baru laku 4 paket kecil. Dia mengaku sudah bertransaksi dengan DPO sebanyak 4 kali," tandasnya.