Pixel Codejatimnow.com

Polisi Buru Pesilat yang Bacok Warga Kabuh Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat pers rilis di Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat pers rilis di Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Polisi masih memburu pelaku yang melakukan pembacokan pada M. Slamet (49) warga Kabuh, Jombang, hingga dilarikan ke RSUD Ngimbang.

Pelaku yang sudah diamankan 8 orang dan 1 diantarannya sudah jadi tersangka atas peristiwa pengeroyokan di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang,

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan ada tiga korban yang melaporkan ke polisi.

"Jadi ada yang luka senjata tajam, ada yang luka pukul, dan ada luka akibat lemparan batu, yakni anaknya yang ada di warung," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut Giadi mengatakan para pelaku ini sempat menenggak minuman keras, hingga mereka dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi brutalnya.

Baca juga:
9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

"Mereka dalam kondisi setengah sadar, emosi labil, ketemu orang pengennya ya berantem, dan ini yang jadi masalah. Motif lainnya kita belum dapat, untuk sementara ya akibat minum minuman keras," kata Giadi.

Dijelaskan Giadi, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pelaku pemukulan. Sedangkan untuk tersangka yang diduga melakukan pembacokan masih dalam pengejaran.

"Dia salah satu yang melakukan pemukulan, terhadap korban. Jadi bukan satu-satunya ya. Kami saat ini belum bisa menyimpulkan sajamnya apa, yang jelas senjata tajam itu ada, dan digunakan," bebernya.

Baca juga:
5 Fakta Tawuran di Wonokusumo Surabaya yang Tewaskan 1 Orang

"Dan saat ini kita kami belum dapati yang melakukan, kemudian sajamnya jenis apa juga belum bisa kita ketahui. Tapi data sudah kita kantongi," sambung Giadi.

Kini satu orang tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 6 tahun.

"Pelaku ini semuanya warga Jombang dan warga sana juga. Yang ditahan sementara satu, nanti kita masih dalami peran masing-masing pelaku," pungkasnya.