jatimnow.com - Supartin (57), mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Lamongan.
"Ia di laporkan oleh Kepala Desa Dibee Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya, kini sudah di tahan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Anton Krisbiantoro, Kamis (29/9/2022).
Pemukulan terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee. Tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Baca juga:
Gerombolan Pemotor Misterius Serang Pemuda di Lamongan hingga Terkapar
"Kejadian itu berawal pelapor (Kades Dibee Endi Ali) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah," ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, bibir korban berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Korban sempat berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga:
Kementan Gelontor Bantuan Dorong Produktivitas Lahan Tadah Hujan di Lamongan
Sebelumnya, Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam kasus proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD). Kini, ia kembali berulah.
URL : https://jatimnow.com/baca-50470-mantan-kades-dijebloskan-ke-penjara-atas-kasus-pemukulan