Pixel Codejatimnow.com

Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara Atas Kasus Pemukulan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Supartin (57), mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Lamongan.

"Ia di laporkan oleh Kepala Desa Dibee Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya, kini sudah di tahan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Anton Krisbiantoro, Kamis (29/9/2022).

Pemukulan terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee. Tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Baca juga:
Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan

"Kejadian itu berawal pelapor (Kades Dibee Endi Ali) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah," ujarnya.

Akibat pukulan tersebut, bibir korban berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Korban sempat berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga:
Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan

Sebelumnya, Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam kasus proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD). Kini, ia kembali berulah.