Pixel Codejatimnow.com

Pembunuhan Perempuan di Kediri: Menolak Disetubuhi, Dicekik hingga Tewas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Proses rekonstruksi pembunuhan wanita di Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses rekonstruksi pembunuhan wanita di Kediri. (Foto : Humas Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melisa Diah Wahyuni, wanita 24 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kamis (29/9/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, bernama Trimo Sasmito (37) warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda.

Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi korban ditemukan meninggal oleh warga, yaitu di sungai perbatasan Kandat dan Ringinrejo, pada Senin petang (22/8/2022) lalu.

"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," terang Rizkika.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 20 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga menghabisi nyawa korban.

Selain mengurai cara pelaku membunuh korban, penyidik juga mengungkap motif dalam pembunuhan ini.

Baca juga:
5 Pembunuhan Sadis di Kediri: Nona Bocil Teman Kencan hingga Anak Dipalu Ibu

"Motifnya adalah asmara. Tersangka suka sama korban dan dibawa ke sungai ini," beber Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Rizkika menyebut, niat awal pelaku adalah membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat.

Namun pelaku malah membawa istri orang itu ke sungai di tepi sawah tak jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan. Dalam reka adegan, diperlihatkan pelaku sempat ditampar oleh korban.

Baca juga:
Pembunuh Perempuan dalam Hotel di Kediri Dipastikan Tak Miliki Gangguan Jiwa

"Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan tubuh. Namun korban menolak dan berusaha menyelamatkan diri," tambahnya.

Selanjutnya, korban yang terjatuh di aliran sungai dicekik oleh pelaku hingga meninggal. Pelaku kemudian kabur dari lokasi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," tandas Rizkika.