Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Balai Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Dana Desa (DD) periode tahun 2014-2019.
Petugas mengamankan 3 kontainer berisi dokumen, 1 unit CPU dan belasan stempel dari lokasi penggeledahan.
Baca juga: Kejari Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Tanah Kas Desa Batangsaren
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penggeledahan dilakukan lantaran kejaksaan kesulitan mendapatkan data yang diperlukan lantaran pihak desa dinilai tak kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
Dari dokumen yang disita, sebagian besar merupakan laporan keuangan desa.
Baca juga:
Bawa 1 Koper dari Setdaprov Jatim, Adhy Karyono: Kita Ikuti Proses Hukum
"Kita tindaklanjuti dengan melakukan upaya penggeledahan paksa," ujarnya, Senin (3/10/2022).
"Selanjutnya dokumen kami sita untuk membantu proses penyidikan," tambah Agung.
Baca juga:
Geledah Kantor Setdaprov Jatim, KPK Bawa 1 Koper Warna Merah
Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren, Ripangi mengaku tidak mempermasalahkan penggeledahan tersebut. Ia membantah pihaknya mempersulit kejaksaan dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Semua data yang diperlukan yang kami berikan," jelasnya.