Pixel Code jatimnow.com

Koruptor Cantik Ini Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah 5 Bulan Buron

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat menyerahkan diri.(Foto: dok Kejari Tulungagung)
Tersangka saat menyerahkan diri.(Foto: dok Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Ari Kusumawati koruptor cantik buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei lalu. Direktur PT Kya Graha tersebut akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor kejaksaan. Kini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.

"Tersangka selama 20 hari kedepan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (06/10/2022).

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Pihak Kejari Tulungagung telah memasukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022. Petugas juga melakukan sejumlah langkah, termasuk pencekalan, agar tersangka tidak bisa pergi keluar negeri. Namun setelah 5 bulan masuk dalam daftar buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri.

"Datang sore terus kami proses dan kami kirim ke Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB," terangnya.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Ari merupakan tersangka kasus korupsi 4 paket pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung pada 2018. 4 Paket yang dimaksud adalah ruas jalan Jeli-Picisan, ruas jalan Tenggong-Purwodadi, ruas jalan Sendang-Penampihan dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat. Akibat tindak korupsi ini, negara mengalami kerugian sampai Rp2,4 milliar. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum tetap berjalan.